Tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, dibongkar dan seorang WNA Tiongkok, Hao Yu, ditangkap pada Jumat (10/05/2024). Aktivitas Hao Yu ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah mengungkap
praktik pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA)
di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (10/05/2024).
Dalam
konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam, Sunindyo mengatakan bahwa Hao Yu (48 tahun),
seorang warga negara China telah melakukan penambangan tanpa izin bijih emas di
dalam sebuah terowongan. Hasil pekerjaan pemurnian di terowongan dibawa ke luar
lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Modus operandi Hao Yu
terbilang rumit. Hao Yu mengolah dan memurnikan emas tanpa mengantongi izin
usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).Ia
mendirikan sebuah pabrik pengolahan emas skala kecil yang tersembunyi di tengah
hutan. Emas mentah hasil dari penambangan ilegal di sekitar wilayah tersebut
diolah dan dimurnikan di pabrik. Emas hasil olahannya kemudian dijual ke
penadah.
Bareskrim Polri bersama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menggerebek pabrik
pengolahan emas ilegal Hao Yu pada 10 Mei 2024. Hao Yu ditangkap di lokasi dan
sejumlah barang bukti disita, seperti mesin pemecah batu
(grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan
bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur,
serta peralatan penambangan seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck
listrik, dan lori.
Kegiatan penambangan dan
pengolahan emas ilegal Hao Yu ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan
kerugian negara yang besar. Pencemaran air dan tanah akibat limbah pengolahan
emas menjadi salah satu dampak yang dikhawatirkan.
Kerugian
negara yang disebabkan oleh aktivitas Hao Yu di tambang sepanjang 1.647,3 meter
dan bervolume 4.467,2 meter kubik masih dihitung. Akan tetapi dapat dipastikan
telah terjadi transaksi jual beli biji emas dalam bentuk dore/bullion.
Tersangka
Hao Yu dikenakan
Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100
miliar. Penyidikan masih berlangsung, dan belum dapat disampaikan secara detail
kasus tambang emas ilegal yang dilakukan Hao Yu. Namun, penyidik telah menemukan perbuatan
pidana yang disangkakan kepada Hao Yu.
Kasus ini menjadi
pengingat bahwa kegiatan pertambangan dan
pengolahan emas harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Penegakan
hukum yang tegas dan kerjasama antar instansi terkait menjadi kunci untuk
mencegah dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan
masyarakat. (NHF)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar