Kamis, 30 Mei 2024

WNA China jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal

Tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, dibongkar dan  seorang WNA Tiongkok, Hao Yu, ditangkap pada Jumat (10/05/2024).  Aktivitas Hao Yu ini merugikan negara dan merusak lingkungan.


Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdardi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (11/5/2024) (IDN Times/Aryodamar)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah mengungkap praktik pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (10/05/2024).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam, Sunindyo mengatakan bahwa Hao Yu (48 tahun), seorang warga negara China telah melakukan penambangan tanpa izin bijih emas di dalam sebuah terowongan. Hasil pekerjaan pemurnian di terowongan dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Modus operandi Hao Yu terbilang rumit. Hao Yu mengolah dan memurnikan emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).Ia mendirikan sebuah pabrik pengolahan emas skala kecil yang tersembunyi di tengah hutan. Emas mentah hasil dari penambangan ilegal di sekitar wilayah tersebut diolah dan dimurnikan di pabrik. Emas hasil olahannya kemudian dijual ke penadah.

Bareskrim Polri bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menggerebek pabrik pengolahan emas ilegal Hao Yu pada 10 Mei 2024. Hao Yu ditangkap di lokasi dan sejumlah barang bukti disita, seperti mesin pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, serta peralatan penambangan seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.

Kegiatan penambangan dan pengolahan emas ilegal Hao Yu ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang besar. Pencemaran air dan tanah akibat limbah pengolahan emas menjadi salah satu dampak yang dikhawatirkan.

Kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas Hao Yu di tambang sepanjang 1.647,3 meter dan bervolume 4.467,2 meter kubik masih dihitung. Akan tetapi dapat dipastikan telah terjadi transaksi jual beli biji emas dalam bentuk dore/bullion.

Tersangka Hao Yu dikenakan Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Penyidikan masih berlangsung, dan belum dapat disampaikan secara detail kasus tambang emas ilegal yang dilakukan Hao Yu. Namun, penyidik telah menemukan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Hao Yu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kegiatan pertambangan dan pengolahan emas harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antar instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (NHF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suksesnya Festival Puisi Esai Jakarta 2023

     JAKARTA - Festival Puisi Esai Jakarta 2023 sukses menyajikan perayaan untuk perkembangan puisi esai di Indonesia dan kawasan ASEAN. Ac...